𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 & 𝐓𝐞𝐥𝐞𝐯𝐢𝐬𝐢 𝐆𝐥𝐨𝐛𝐚𝐥

𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝗰𝗮 𝗛𝗮𝗿𝗶 i𝗻𝗶

Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Februari 2026

PANCURI PADEE DIHAMOK WARGA ACEH RAYEUK

 

Tiga Pria Diamuk Warga di Aceh Besar Diduga Mencuri Padi

𝐓𝐇𝐄 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐄𝐑 | 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 - Tiga pria ditangkap Warga Gampong Lampanah Ranjo, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis malam (26/2/2026).
 

Ketiga pria tersebut diduga mencuri puluhan karung padi terjadi di kawasan SPBU Lampanah. 

Setelah tertangkap warga, ketiga pria tersebut sempat menjadi sasaran amarah massa.

Akibatnya, satu orang dilaporkan dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri, sementara dua lainnya mengalami luka lebam. 

 

Pelaku menjalankan aksinya menggunakan mobil rental jenis Innova Reborn. Mobil yang digunakan juga mengalami kerusakan parah akibat dirusak warga.

Hingga kini identitas para terduga pelaku belum diketahui. Kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian setempat.

Geuchik gampong setempat, Mahya Zakuan, mengatakan dirinya tiba di lokasi saat proses evakuasi para pelaku ke polsek sedang berlangsung.

Menurutnya, peristiwa bermula ketika tiga pria diduga mencuri padi di area meunasah gampong.

Informasi kejadian itu dengan cepat menyebar ke sejumlah gampong sekitar sehingga warga berdatangan dan situasi menjadi ramai.[]


Share:

Sabtu, 21 Februari 2026

TGK MUCHTAR ANDHIKA : BEK BALAP LIAR !!

 


Tgk Muchtar Andhika Ingatkan Remaja Tidak Balap Liar Terutama Bulan Ramadhan

THE REPORTER | Sabang - Imam masjid Al-Falah Gampong Ujong kareung Kota Sabang Tgk Muchtar Andhika mengingatkan para remaja agar tidak terlibat dalam aksi Balap Liar yang dapat merusak ketertiban dan keamanan masyarakat. Sabtu (21/02/26), Tgk Muchtar Andhika menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.

"Saya mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama di bulan Ramadhan yang suci ini. Jangan sampai mereka terjerumus dalam kegiatan yang tidak bermanfaat dan merugikan diri sendiri serta orang lain," ujarnya.

Tgk Muchtar Andhika juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan. 

"Bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan ibadah dan menjaga sikap. Mari kita jaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita. Hindari tindakan yang dapat menimbulkan keresahan, seperti balap liar atau aksi negatif lainnya," tambahnya.

VIDEO Polisi Razia Balap Liar Sahur di Banda Aceh

Menurutnya, Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk menata kembali langkah, menjauh dari kebiasaan yang merugikan, dan memperbanyak amal ibadah. Ia pun mengajak para remaja untuk lebih banyak mengisi waktu dengan hal-hal positif, seperti memperdalam ilmu agama, membantu orang tua, serta meningkatkan kebersamaan dengan masyarakat.

“Balap liar bukan hanya membahayakan nyawa sendiri, tapi juga orang lain. Begitu juga judi online, yang awalnya coba-coba bisa berubah menjadi kecanduan dan menghancurkan masa depan,” ujarnya.[]

Share:

Jumat, 20 Februari 2026

Pendeta Murtadin Aceh Ka Dibeureukah Polisi, Payah Lake Meu'ah

 

Dedi Saputra ditangkap polisi di Bengkayang, Kalimantan Barat.


THE REPORTER | Nusantara - Seorang murtadin sekaligus pendeta asal Aceh Dedi Saputra, yang selama ini aktif melakukan kegiatan penginjilan di berbagai wilayah di Indonesia, ditangkap oleh polisi di Bengkayang, Kalimantan Barat.

Pendeta asal Aceh Dedi Saputra, ditangkap oleh polisi dari Polda Aceh, di kawasan Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Etfy, istri pendeta asal Aceh tersebut, menceritakan suaminya ditangkap oleh polisi ketika mereka dalam perjalanan pulang dari pasar. Saat itu mereka baru saja selesai berbelanja.

Penangkapan terhadap murtadin tersebut terjadi  saat Dedi Saputra dan Etfy sedang dalam perjalanan pulang. Di tengah jalan kendaraan roda dua mereka dipepet oleh sebuah mobil. Dedi dipaksa masuk ke dalam. Sedangkan Etfy disuruh mengendarai sendiri motor.

Karena Etfy tidak bisa mengendarai motor, perempuan itu ikut diberikan tempat di dalam mobil. Mereka dibawa ke rumah Dedi Saputra.

Tiba di rumah, Etfy disuruh mengambil pakaian dan KTP Dedi Saputra. Sedangkan sang pendeta tetap berada di dalam kabin mobil.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahavah, Deni Febrianus Nafi, yang ditunjuk oleh istri Dedi sebagai kuasa hukum, menjelaskan setelah mendapatkan kuasa hukum, pihaknya langsung melakukan upaya pendampingan.

Ketika upaya tersebut dilakukan, pihak LBH Ahavah mendapat kabar bila yang bersangkutan telah dibawa ke Pontianak.

Pihak LBH Ahavah berupaya memberikan pendampingan hukum terhadap Dedi Saputra, supaya yang bersangkutan mendapatkan haknya sebagai warga negara.

Dalam sebuah video amatir yang dibuat pada 19 Februari 2026, Dedi Saputra yang didampingi Direktur LBH Ahavah Deni, Dedi meminta maaf kepada masyarakat Aceh, kepada ulama dan teungku-teungku di Aceh. 

Dirinya mengakui telah membuat kegaduhan di akun Tiktok-nya @tersadarkan5758.

“Beberapa kosa kata yang saya keluarkan, beberapa kalimat yang saya keluarkan, telah menimbulkan kerusuhan di Aceh sana. kepada ulama-ulama di Aceh, kepada teungku-teungku imum di Aceh, dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya,” kata Dedi Saputra.

Dalam video tersebut dia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang selama ini dia lakukan. Dirinya juga berjanji akan menghapus semua video-videonya di Tiktok dan kembali fokus pada penggembalaan di gereja saja.

“Selebihnya saya akan tinggalkan dunia tiktok itu, semuanya akan saya hapus videonya, akunnya, saya tidak akan aktif lagi di sana,” katanya dengan penuh harap.

Sebagai informasi, murtadin Dedi Saputra seringkali muncul di media sosial dengan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan Aceh dan Islam. Ia kerap menyampaikan hal-hal yang menyudutkan Islam dan Aceh.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam sepakat melaporkan Dedi Saputra atas dugaan penistaan terhadap agama Islam dan masyarakat Aceh melalui sejumlah unggahannya di media sosial.

“Kita sepakat melaporkannya ke Polda Aceh agar dituntut sesuai dengan UU ITE dan KUHP tentang penistaan agama. Harapan kita pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, pada 4 November 2025 lalu.

Zahrol menjelaskan tindakan Dedi juga diduga melanggar Pasal 7 ayat (6) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

“Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal agar menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk saling menghormati dan menghargai keyakinan orang lain,” ujarnya.[]

 

Share: