DPRK Aceh Besar Minta Bupati Tinjau Kembali SK Imeum Chiek Masjid Abu Indrapuri
𝐓𝐇𝐄 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐄𝐑 | 𝐀𝐜𝐞𝐡 𝐁𝐞𝐬𝐚𝐫 - Anggota DPRK Aceh Besar Daerah Pemilihan (Dapil-IV) telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait maklumat penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid Indrapuri di Kota Jantho, Selasa (03/03/2026).
RDP mengundang jajaran pemerintah Aceh Besar Kabag Hukum Setdakab, Kabag Kesra Setdakab, Kadis Syariat Islam dan Camat Indrapuri.
Rapat dipimpin Rahmat Aulia, S. Pd. I didampingi anggota dewan Dapil-IV A. Sabur, S. Sos. I, Sarjan, Firdaus, SE., MM dan Putri Nazarah, SE, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRK Muhsin, S. Si.
Rapat fokus terhadap subtansi yaitu Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 tentang penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid se-Aceh Besar, salah satunya penetapan Imuem Chiek Masjid Indrapuri dinilai tidak berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan masyarakat setempat.
Sejak SK 84 tersebut terbit membuat publik heboh dan menyita perhatian bersama. Maka penting bagi DPRK Aceh Besar memanggil dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan guna mencari titik temu dan solusi.
Setalah mendengar seluruh pemaparan dan runut permasalahan yang disampaikan secara mendetail oleh perwakilan pemerintah, DPRK Aceh Besar merekomendasikan kepada bupati Aceh Besar untuk dapat mencabut dan meninjau kembali penetapan SK No 84 Tahun 2026 terkait penetapan imeum chiek mesjid Abu Indrapuri.
Rekomendasi ini disampaikan sebagai upaya menjaga semangat dibleberasi masyarakat dan tidak terjadinya perselisihan yang berkepanjangan.[]







0 comments:
Posting Komentar