![]() |
𝗥𝗘𝗣𝗢𝗥𝗧𝗘𝗥𝗟𝗘𝗚𝗘𝗡𝗗.𝗖𝗢𝗠 | Memahami urutan pangkat TNI AD dan pangkat Polri penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui struktur organisasi militer dan kepolisian di Indonesia. Setiap jenjang dalam urutan pangkat TNI AD dan pangkat Polri memiliki tugas serta peran khusus yang mendukung keamanan dan pertahanan negara.
Struktur Pangkat TNI AD dan Polri
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki sistem kepangkatan yang mencerminkan jenjang kepemimpinan dan tanggung jawab. Setiap jenjang menunjukkan pengalaman serta peran dalam institusi masing-masing.
Urutan Pangkat TNI AD dan Pangkat Polri, memiliki sistem hierarki yang mencerminkan jenjang kepemimpinan serta tanggung jawab dalam masing-masing institusi.
Dalam urutan pangkat TNI AD dan pangkat Polri, terdapat tingkatan dari level terendah hingga tertinggi yang menunjukkan kedudukan serta kewenangan setiap anggota.
Dalam dunia militer, pangkat berfungsi sebagai sistem komando yang memastikan kedisiplinan dan efektivitas organisasi.
Sementara di kepolisian, kepangkatan menentukan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban serta melayani masyarakat.
Pangkat TNI AD dan Polri dikelompokkan dalam tiga golongan utama: Tamtama, Bintara, dan Perwira.
Urutan Pangkat TNI AD
Struktur pangkat di TNI AD terbagi ke dalam tiga kategori utama:
- Tamtama
Tamtama merupakan pangkat awal bagi prajurit di TNI AD. Mereka bertugas sebagai pelaksana teknis dan operasional di lapangan. Jenjangnya dari tertinggi terdiri dari:
- Kopral Kepala (Kopka)
- Kopral Satu (Koptu)
- Kopral Dua (Kopda)
- Prajurit Kepala (Praka)
- Prajurit Satu (Pratu)
- Prajurit Dua (Prada)
- Bintara
Bintara berperan sebagai penghubung antara perwira dan tamtama, dengan tugas mengawasi jalannya operasional di lapangan. Pangkat dalam kelompok ini dari tertinggi meliputi:
- Pembantu Letnan Satu (Peltu)
- Pembantu Letnan Dua (Pelda)
- Sersan Mayor (Serma)
- Sersan Kepala (Serka)
- Sersan Satu (Sertu)
- Sersan Dua (Serda)
- Perwira
Perwira bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dan perencanaan strategis. Jenjang perwira dalam TNI AD meliputi:
Perwira Tinggi
- Jenderal (Jenderal)
- Letnan Jenderal (Letjen)
- Mayor Jenderal (Mayjen)
- Brigadir Jenderal (Brigjen)
Perwira Menengah
- Kolonel (Kolonel)
- Letnan Kolonel (Letkol)
- Mayor (Mayor)
Perwira Pertama
- Kapten (Kapten)
- Letnan Satu (Lettu)
- Letnan Dua (Letda)
Urutan Pangkat Polri
Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan, golongan kepangkatan Kepolisian Republik Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu perwira, bintara, dan tamtama.
Pengertian pangkat polisi diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perkapolri 3/2016, yang menerangkan bahwa pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Dalam kepolisian sendiri terdapat urutan pangkat polisi.
Berdasarkan Perkapolri 3/2016, ada 22 urutan pangkat polisi dari yang tertinggi hingga terendah, yakni Jendral Polisi, Komjen Pol, Irjen Pol, Brigjen Pol, Kombes Pol, AKBP, Kompol, AKP, Iptu, Ipda, Aiptu, Aipda, Bripka, Brigpol, Briptu, Bripda, Abrip, Abriptu, Abripda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada.
Urutan Pangkat Polisi dan Lambangnya
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Perkapolri 3/2016, golongan pangkat polisi pada intinya terdiri dari 3 (tiga) tingkatan, yaitu:Tamtama, Bintara dan Perwira.
- Tamtama Polri
Berdasarkan Pasal 6 Perkapolri 3/2016 membagi golongan kepangkatan Tamtama menjadi 6 (enam) tingkatan dari tertinggi, yakni:
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip), dengan lambang 3 balok panah merah.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dengan lambang 2 balok panah merah.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), dengan lambang 1 balok panah merah.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka), dengan lambang 3 balok miring merah.
- Bhayangkara Satu (Bharatu), dengan lambang 2 balok miring merah.
- Bhayangkara Dua (Bharada), dengan lambang 1 balok miring merah.
- Bintara Polri
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perkapolri 3/2016 membagi golongan kepangkatan Bintara dibagi menjadi 6 (enam) tingkatan dari tertinggi, yaitu:
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dengan lambang 2 balok perak bergelombang.
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dengan lambang 1 balok perak bergelombang.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dengan lambang 4 balok panah perak.
- Brigadir Polisi (Brigpol), dengan lambang 3 balok panah perak.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu), dengan lambang 2 balok panah perak.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda), dengan lambang 1 balok panah perak.
- Perwira Tinggi (Pati) Polri
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perkapolri 3/2016, pangkat Perwira polisi dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan dari tertinggi, yakni:
- Jenderal Polisi, dengan lambang 4 bintang.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan lambang 3 bintang.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan lambang 2 bintang.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan lambang 1 bintang.
- Perwira Menengah (Pamen) Polri
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan lambang 3 bunga melati emas.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan lambang 2 bunga melati emas.
- Komisaris Polisi (Kompol), dengan lambang 1 melati emas.
- Perwira Pertama (Pama) Polri
- Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan lambang 3 balok emas.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan lambang 2 balok emas.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda), dengan lambang 1 balok emas.
Masa Jabatan Kenaikan Pangkat
Dalam masa jabatan kenaikan, baik di TNI AD maupun Polri, terdapat aturan tertentu terkait lamanya waktu seorang anggota dapat naik pangkat.
Masa jabatan kenaikan juga bergantung pada jenjang pangkat serta kinerja individu.
TNI AD
Tamtama: Rata-rata membutuhkan 4 tahun sebelum naik ke jenjang berikutnya.
Bintara: Sekitar 4-5 tahun per pangkat sebelum memenuhi syarat promosi.
Perwira: Tergantung pada evaluasi kinerja dan rekomendasi atasan, biasanya 4-6 tahun per jenjang.
Polri
Tamtama: Kenaikan pangkat bisa terjadi dalam 4-5 tahun dengan syarat tertentu.
Bintara: Dibutuhkan minimal 4 tahun sebelum bisa dipromosikan.
Perwira: Promosi bisa memakan waktu 5-6 tahun, tergantung prestasi dan kebutuhan organisasi.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.
Perbedaan Tugas TNI dan Polri
Perbedaan tugas TNI dan Polri terletak pada fokus tanggung jawabnya, di mana TNI bertugas menjaga kedaulatan negara, sedangkan Polri bertugas menegakkan hukum dan ketertiban.
Meskipun sama-sama bertugas dalam bidang keamanan, perbedaan tugas TNI dan Polri cukup signifikan.
TNI AD: Fokus Pertahanan Negara
TNI AD memiliki tugas utama dalam menjaga kedaulatan dan mempertahankan wilayah negara. Perannya meliputi:
- Menjaga keutuhan wilayah dari ancaman eksternal.
- Menjalankan operasi militer untuk mempertahankan NKRI.
- Membantu pemerintah dalam menghadapi bencana dan tugas non-militer lainnya.
Polri: Menjaga Ketertiban dan Keamanan Masyarakat
Polri bertugas dalam bidang hukum dan ketertiban masyarakat, dengan fokus pada:
- Menegakkan hukum dan melindungi warga negara.
- Menanggulangi kejahatan serta menjaga ketertiban umum.
- Mengatur lalu lintas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Memahami struktur TNI dan POLRI ini membantu dalam mengenali peran kedua institusi tersebut dalam menjaga keamanan nasional.[]







